1. Perusahaan Perseorangan
o Deskripsi: Dimiliki dan dikelola oleh satu orang. Pemilik memiliki kendali penuh dan bertanggung jawab penuh atas seluruh aset dan kewajiban perusahaan (tanggung jawab tidak terbatas).
o Contoh: Warung makan, toko kelontong, usaha laundry rumahan, jasa fotografi individu.
2. Firma (Fa)
o Deskripsi: Didirikan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama. Setiap anggota memiliki tanggung jawab tak terbatas atas utang perusahaan dan berhak bertindak atas nama firma.
o Contoh: Kantor hukum, kantor akuntan, praktik dokter bersama.
3. Persekutuan Komanditer (CV – Commanditaire Vennootschap)
o Deskripsi: Didirikan oleh dua orang atau lebih, terdiri dari sekutu aktif (bertanggung jawab tak terbatas dan mengelola usaha) dan sekutu pasif (bertanggung jawab terbatas hanya sebatas modal yang disetorkan dan tidak ikut mengelola).
o Contoh: Banyak digunakan untuk usaha kecil dan menengah seperti kontraktor, percetakan, biro jasa.
4. Perseroan Terbatas (PT)
o Deskripsi: Badan hukum yang modalnya terbagi atas saham. Pemilik saham memiliki tanggung jawab terbatas hanya sebesar modal yang disetorkan. Pengelolaan dilakukan oleh direksi dan diawasi oleh dewan komisaris.
o Contoh: PT Unilever Indonesia Tbk, PT Astra International Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
5. Koperasi
o Deskripsi: Badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh anggota-anggotanya dengan prinsip kekeluargaan. Tujuannya adalah menyejahterakan anggota dan masyarakat umum, bukan semata-mata mencari keuntungan.
o Contoh: Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Merah Putih.
6. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
o Deskripsi: Perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara (BUMN) atau pemerintah daerah (BUMD). Didirikan untuk kepentingan umum, tetapi juga mencari keuntungan.
o Jenis BUMN:
Perusahaan Umum (Perum): Melayani kepentingan umum, modal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Contoh: Perum Peruri, Perum Damri.
Perusahaan Perseroan (Persero): Berbentuk PT, sebagian atau seluruh modalnya milik negara, bertujuan mencari keuntungan. Contoh: PT PLN (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero).
o Contoh BUMD: PDAM, Bank Pembangunan Daerah (BPD)