1. Perusahaan Perseorangan
Bentuk usaha paling sederhana yang dimiliki dan dikelola oleh satu orang saja.
Kepemilikan: Mutlak milik individu.
Tanggung Jawab: Tidak terbatas. Jika perusahaan punya utang, harta pribadi pemilik bisa ikut tersita.
Modal: Biasanya terbatas dari tabungan pribadi pemilik.
Kelebihan: Pengambilan keputusan sangat cepat dan rahasia perusahaan terjaga.
2. Firma (Fa)
Persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha dengan satu nama bersama.
Tanggung Jawab Renteng: Semua anggota bertanggung jawab penuh hingga ke harta pribadi atas kewajiban perusahaan.
Nama Bersama: Biasanya menggunakan nama salah satu anggota atau gabungan.
Pembagian Laba: Berdasarkan kesepakatan dalam akta pendirian.
3. Persekutuan Komanditer (CV)
Singkatan dari Commanditaire Vennootschap, terdiri dari dua jenis sekutu yang perannya berbeda:
Sekutu Aktif (Komplementer): Yang menjalankan operasional dan bertanggung jawab penuh sampai harta pribadi.
Sekutu Pasif (Komanditer): Hanya menyetor modal. Tanggung jawabnya terbatas hanya sebesar modal yang disetorkan.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Badan hukum yang modalnya terbagi dalam saham-saham. Ini adalah bentuk usaha paling populer untuk skala besar.
Status Badan Hukum: Perusahaan adalah “subjek hukum” sendiri, terpisah dari pemiliknya.
Tanggung Jawab Terbatas: Jika rugi atau bangkrut, tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas nilai saham yang dimiliki (harta pribadi aman).
Kepemilikan: Dibuktikan dengan kepemilikan saham.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Kekuasaan tertinggi ada pada RUPS.
5. Koperasi
Badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan dan bertujuan menyejahterakan anggotanya.
Asas: Gotong royong dan kekeluargaan (sesuai Pasal 33 UUD 1945).
Tujuan Utama: Bukan sekadar mencari profit, tapi kesejahteraan anggota.
Sisa Hasil Usaha (SHU): Keuntungan dibagikan kepada anggota berdasarkan jasa masing-masing.
Keanggotaan: Bersifat sukarela dan terbuka.
6. BUMN & BUMD
Badan usaha yang modalnya sebagian besar (minimal 51%) atau seluruhnya dimiliki oleh pemerintah.
BUMN (Milik Negara): Dikelola pemerintah pusat (contoh: Pertamina, PLN, KAI).
BUMD (Milik Daerah): Dikelola pemerintah daerah (contoh: PDAM, Bank Pembangunan Daerah/BPD).
Tujuan: Selain mencari keuntungan, mereka berfungsi sebagai pelayan publik (public service) dan penyeimbang pasar.