Dasar-Dasar Akuntansi dan Keuangan Lembaga
  • Secara umum, perusahaan dapat diartikan sebagai suatu organisasi atau entitas yang didirikan dan beroperasi untuk melakukan kegiatan ekonomi, biasanya dengan tujuan utama memperoleh keuntungan atau laba. Ini bisa berupa produksi barang, penyediaan jasa, atau perdagangan.
  • Definisi Perusahaan Menurut Beberapa Ahli:
    Beberapa definisi dari para ahli dan undang-undang yang relevan:
    Menurut UU No. 3 Tahun 1982: Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
    Menurut Willem Molengraaff: Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang terus-menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan.
    Menurut Kansil: Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
    Menurut Swastha dan Sukotjo: Perusahaan adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
    Menurut Ebert dan Griffin (2006): Perusahaan adalah satu organisasi yang menghasilkan barang dan jasa untuk mendapatkan laba.
    Kesimpulannya, perusahaan adalah wadah kegiatan ekonomi yang mengelola sumber daya (modal, tenaga kerja, bahan baku, teknologi) untuk menghasilkan produk atau jasa yang bernilai, dengan harapan mendapatkan keuntungan.